DPRD Bersama Pemko Palangka Raya Sepakati RAPBD 2025

Palangka Raya – Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan kabar baik bagi para pekerja. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD diyakini akan memberikan jaminan yang lebih baik terhadap hak-hak para pekerja.

Hera menegaskan bahwa Raperda ini untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Salah satu fokus utama dari Raperda ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi secara maksimal. Baik itu hak atas upah yang layak, jaminan sosial, maupun keselamatan kerja.

“Raperda Ketenagakerjaan ini akan mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hubungan industrial. Mulai dari pengupahan, jam kerja, cuti, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan,” katanya, Kamis (5/12/2024).

Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan dapat tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak. Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan hal tersebut,” tambah Hera.

Selain itu, Hera juga berharap dengan adanya Raperda ini, dapat mendorong peningkatan produktivitas para pekerja.

“Pekerja yang merasa hak-haknya terjamin dengan baik, akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan produktivitas,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap Raperda Ketenagakerjaan ini dapat segera disahkan oleh DPRD. Dengan demikian, para pekerja dapat segera merasakan manfaatnya. (Sumber : MC Kota Palangka Raya)

Admin